Pengadilan Saudi Vonis 18 Terdakwa Teroris
http://islamic-defender.blogspot.com/2013/11/pengadilan-saudi-vonis-18-terdakwa.html
illustrasi |
Saudi – Pengadilan Pidana Khusus Saudi kembali memvonis sejumlah terpidana warga Saudi yang diduga melakukan tindakan terorisme. Mereka divonis hukuman penjara dan larangan bepergian setelah terbukti ikut serta dalam aksi unjuk rasa anti-pemerintah dan menghasut warga lainnya ikut bergabung bersama mereka.
Vonis itu dijatuhkan pada Rabu kemaren (20/11) di pengadilan Quthaif timur, Riyadh, Saudi. Terdakwa yang berjumlah 18 orang warga Saudi tersebut, menurut pengadilan, terbukti bersalah melakukan ‘tindakan
teroris’.Sebuah sumber di pengadilan mengatakan, sebagaimana dilansir Sky News Arab, “Pengadilan Pidana Khusus di Riyadh menjatuhkan hukuman penjara tersangka dengan tuduhan ikut serta dalam unjuk rasa yang dilarang secara Syar’I dan turun ke jalan-jalan Quthaif serta menyuarakan sloga-sloga anti pemerintah dan menghasut warga lainnya untuk berpartisipasi dalam aksi mekera” ujarnya.
Sumber tersebut menambahkan, para tersangka juga dituduh mengeluarkan sejumlah tembakkan kepada pasukan keamanan selama aksi dan membuat 60 bom Molotov serta kepemilikan senjata api jenis pistol dan amunisnya tanpa surat ijin yang bertujuan untuk menciptakan kerusuhan di dalam negeri.
Sumber yang tidak menyebutkan namanya tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mejatuhkan vonis larangan bepergian ke luar Negeri selama 18 tahun setelah menjalani masa tahanan terhadap para terdakwah.
Ia juga menambahkan bahwa para terdakwah diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan banding. Jika selama itu mereka tidak mengajukan banding, maka kasusnya akan dipindahkan ke pengadilan lebih tinggi.