Serang Masjid, Dua Orang Inggris Ini Dihukum Penjara
http://islamic-defender.blogspot.com/2013/11/serang-masjid-dua-orang-inggris-ini.html
Dua warga Inggris telah dijatuhi hukuman penjara setelah pengadilan menyatakan mereka bersalah karena berusaha membakar masjid di kawasan Gloucester, Inggris.
Ashley Juggins, 20 tahun, dan Clive Ceronne, 37 tahun, terbukti bersalah dengan melakukan serangan pembakaran terhadap Masjid An-Nur di jalan Ryecroft Gloucester pada bulan Juni lalu.
Pengadilan tinggi Gloucester memutuskan bahwa kedua terdakwa mendapat hukuman penjara masing-masing 42 bulan serta 54 bulan.
Serangan terhadap Masjid An-Nur di jalan Ryecroft terjadi hanya beberapa hari setelah masjid mengadakan hari terbuka untuk menyambut masyarakat setempat.